BAB II
PEMBAHASAN
Landasan Normatif Pendidikan Islam
Setiap usaha, kegiatan dan tindakan
yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai landasan tempat
berpijak yang baik dan kuat. Oleh karena itu pendidikan Islam sebagai suatu
usaha membentuk manusia, harus mempunyai landasan ke mana semua kegiatan dan
semua perumusan tujuan pendidikan Islam itu dihubungkan.
Dasar
adalah landasan untuk berdirinya sesuatu, fungsi dasar ialah memberikan arah
kepada tujuan yang akan dicapai dan sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya
sesuatu (Nizar, 2000:95).
Landasan, istilah landasan
mengandung arti sebagai alas, dasar atau tumpuan (kamus besar bahasa Indonesia,
1995:560). Istilah landasan dikenal pula sebagai fundasi. Mengacu pada
pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa landasan adalah alas atau dasar
pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik tolak dari suatu hal ;
atau suatu fundasi tempat berdirinya suatu hal.
Sementara
itu, normatif secara leksikal berarti berpegang teguh pd norma; menurut norma atau kaidah yang
berlaku.
Dengan demikian, landasan normatif
Pendidikan Islam bisa diartikan sebagai pijakan dari Pendidikan Islam menurut
norma atau kaidah yang berlaku.
Dasar ilmu pendidikan Islam adalah
Islam dengan segala ajarannya. Ajaran itu bersumber dari Al-Qur’an, sunnah
Rasulullah Saw. dan Ra’yu (hasil pemikiran manusia).[1]
Landasan Islam terdiri dari
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw yang dapat dikembangkan dengan ijtihad,
al-Maslahah al-Mursalah, Istihsan, Qiyas dan sebagainya.[2]
1.Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt.
yang diturunkan kepada Muhammad Saw dalam bahasa Arab yang terang guna
menjelaskan jalan hidup yang bermaslahat bagi umat manusia di dunia dan
akhirat.[3]
Dalam kaitan Al-Qur’an sebagai salah
satu landasan kependidikan Islam, Ahmad Ibrahim Muhanna sebagaimana dikutip
oleh Drs. Hery Noer Aly, MA dalam bukunya Ilmu
Pendidikan Islam mengatakan
sebagai berikut: Al-Qur’an membahas berbagai
berbagai aspek kehidupan manusia, dan pendidikan merupakan tema terpenting yang
dibahasnya. Setiap ayatnya merupakan bahan baku bangunan pendidikan yang
dibutuhkan semua manusia. Hal itu tidak aneh mengingat Al-Qur’an merupakan
kitab hidayah; dan seseorang memperoleh hidayah tidak lain karena pendidikan
yang benar serta ketaatannya.
Meskipun demikian, hubungan
ayat-ayatnya dengan pendidikan tidak semuanya sama. Ada yang merupakan bagian
fondasional dan ada yang merupakan bagian parsial. Dengan perkataan lain,
hubungannya dengan pendidikan ada yang langsung dan ada yang tidak langsung.[4]
2.As-Sunnah
As-Sunnah ialah perkataan, perbuatan
ataupun pengakuan Rasul Allah Swt. Yang dimaksud dengan pengakuan itu adalah
kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui oleh Rasulullah Saw dan
beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan.[5]
Dalam lapangan pendidikan,
sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman An-Nahlawi dalam bukunya Prinsip-Prinsip
dan Metode Pendidikan Islam, Sunnah mempunyai dua faedah, yaitu:
1. Menjelaskan sistem pendidikan Islam
sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an dan menerangkan hal-hal yang rinci yang
tidak terdapat di dalamnya.
2. Menggariskan metode-metode
pendidikan yang dapat dipraktikkan.[6]
Banyak tindakan mendidik yang telah dicontohkan Rasulullah
dalam pergaulan bersama para sahabatnya. Muhammad Quthb menerangkan bahwa
pribadi Rasulullah Saw sendiri merupakan contoh hidup serta bukti
kongkrit sistem dan hasil pendidikan Islam.[7]
Di samping kedua landasan konstitusinal normatif tersebut,
ijtihad (ra’yu) juga dijadikan landasan kependidikan Islam. Soerjono Soekanto
menegaskan bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan, baik mengenai
nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola tingkah laku, organisasi,
susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, kekuasaan dan wewenang, maupun
interaksi sosial dan lain sebagainya.[8]
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berpikir dengan
menggunakan seluruh ilmuyang dimiliki oleh ilmuan syariat Islam untuk
menetapkan/ menentukan sesuatu hukum syariat Islam dalam hal-hal yang ternyata
belum ditegaskan hukumnya oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Ijtihad dalam hal ini
dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, tetapi tetap
berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah.[9]
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari
Al-Qur’an dan Sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan
Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan
kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori
pendidikan baru dari hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan
kebutuhan hidup.[10]
[1]
Hery Noer Aly, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1999), Cet. I, h. 30.
[2]
Zakiah Daradjat, et.al., Ilmu Pendidikan Islam,
(Jakarta: Bumi Aksara, 1996), Cet. III, h. 19.
[3]
Lihat: Ali Hasbullah, Ushul al-Tasyri al-Islam,
(Kairo: Dar al-Ma’arif, 1971), h. 17.
[4]
Hery Noer Aly, Op.Cit., h. 38-39.
[5]
Zakiah Darajat, et.al., Op.Cit., h. 20.
[6]
Abdurrahman an-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 23.
[7]
Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, terj. Salman
Harun, (Bandung: Alma’arif, 1984), h. 13.
[8]
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,
(Jakarta: Rajawali Pers, 1988), h. 87-88.
[9]
Zakiah Daradat, et.al., Op.Cit., h. 21.
nice post
BalasHapusjangan lupa mampir
http://undy-blog.blogspot.com